Mengapa Petir Terjadi?

Cara Membuat Buku Pelaut: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Pemula


Cara Membuat Buku Pelaut: Panduan Lengkap dan Mudah untuk Pemula

Buku Pelaut adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh setiap orang yang ingin bekerja di kapal, baik kapal niaga, kapal perikanan, maupun kapal penumpang. Dokumen ini berfungsi sebagai identitas pelaut sekaligus catatan resmi pengalaman berlayar seseorang.

Apa Itu Buku Pelaut?

Buku Pelaut adalah buku resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Kemenhub RI) yang memuat data diri, sertifikat kompetensi, serta riwayat pelayaran seorang pelaut.

Tanpa Buku Pelaut, seseorang tidak diperbolehkan bekerja secara legal di kapal.


Syarat Membuat Buku Pelaut

Sebelum mengajukan pembuatan Buku Pelaut, siapkan beberapa persyaratan berikut:

  1. KTP elektronik (e-KTP)
  2. Akta kelahiran atau ijazah
  3. Pas foto berwarna ukuran 4×6 (background merah)
  4. Surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit
  5. Sertifikat Basic Safety Training (BST)
  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif
  7. Alamat email dan nomor HP aktif

Cara Membuat Buku Pelaut Secara Online

Saat ini, pembuatan Buku Pelaut dilakukan secara online melalui sistem resmi Kemenhub.

Langkah-langkahnya:

1. Daftar Akun di SIMPEL Pelaut

  • Kunjungi situs resmi SIMPEL Pelaut Kemenhub
  • Buat akun baru menggunakan NIK dan email aktif
  • Lakukan verifikasi akun

2. Lengkapi Data Diri

  • Isi biodata sesuai KTP
  • Unggah dokumen persyaratan (scan/foto jelas)
  • Pastikan data benar dan sesuai dokumen asli

3. Ajukan Permohonan Buku Pelaut

  • Pilih menu Permohonan Buku Pelaut
  • Periksa kembali data sebelum dikirim
  • Submit permohonan

4. Pembayaran PNBP

  • Lakukan pembayaran sesuai tarif PNBP yang berlaku
  • Simpan bukti pembayaran

5. Verifikasi dan Penerbitan

  • Data akan diverifikasi oleh petugas
  • Jika disetujui, Buku Pelaut akan dicetak
  • Ambil Buku Pelaut di kantor KSOP/UPP yang dipilih

Biaya Pembuatan Buku Pelaut

Biaya pembuatan Buku Pelaut mengikuti tarif PNBP resmi pemerintah, umumnya berkisar Rp100.000 – Rp150.000 (dapat berubah sesuai kebijakan).


Masa Berlaku Buku Pelaut

  • Buku Pelaut berlaku selama 5 tahun
  • Dapat diperpanjang sebelum masa berlaku habis
  • Perpanjangan juga dilakukan melalui sistem online

Tips Agar Pengajuan Buku Pelaut Cepat Disetujui

  • Pastikan data sesuai KTP dan ijazah
  • Unggah dokumen dengan foto jelas dan tidak buram
  • Gunakan email aktif untuk notifikasi
  • Pastikan sertifikat BST masih berlaku

Kesimpulan

Cara membuat Buku Pelaut saat ini tergolong mudah karena sudah dilakukan secara online. Dengan menyiapkan persyaratan lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, Buku Pelaut bisa diterbitkan tanpa kendala dan menjadi langkah awal menuju karier sebagai pelaut profesional.

Comments