Siapa yang Bertanggung Jawab terhadap Jalan Rusak di Desa?
Jalan desa merupakan salah satu infrastruktur vital yang menunjang mobilitas masyarakat, distribusi hasil pertanian, dan akses pelayanan publik. Ketika jalan rusak, penting diketahui siapa yang bertanggung jawab agar perbaikan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
1. Pemerintah Desa
Pemerintah desa bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan desa yang berada di wilayahnya, terutama jalan yang dibangun menggunakan Dana Desa (DD) atau anggaran desa lainnya. Kepala desa dan perangkat terkait berperan dalam pengawasan, perencanaan perbaikan, dan pengelolaan anggaran.
2. BPD dan Masyarakat
BPD (Badan Permusyawaratan Desa) memiliki peran pengawasan terhadap penggunaan dana desa, termasuk pemeliharaan jalan. Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dengan melaporkan kondisi jalan dan membantu menjaga fasilitas umum agar tidak cepat rusak.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota
Jika jalan desa merupakan bagian dari jaringan jalan kabupaten atau provinsi, pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota atau provinsi. Desa dapat mengajukan laporan dan permohonan perbaikan melalui mekanisme resmi ke pemerintah daerah.
4. Kontraktor atau Pihak Pelaksana
Jika kerusakan terjadi akibat kualitas pekerjaan yang kurang baik, pihak kontraktor atau pelaksana proyek juga memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki jalan sesuai garansi pekerjaan. Pemerintah desa berperan dalam menegakkan tanggung jawab ini.
Kesimpulan
Tanggung jawab terhadap jalan rusak di desa bergantung pada status jalan tersebut. Jalan desa yang dibiayai oleh Dana Desa menjadi tanggung jawab pemerintah desa, sementara jalan kabupaten/provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah terkait. BPD, masyarakat, dan kontraktor juga memiliki peran pengawasan dan pelaporan untuk memastikan perbaikan dilakukan tepat waktu dan berkualitas.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda