Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan Sosial dari Desa?
Bantuan sosial dari desa merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah desa terhadap warganya yang membutuhkan. Namun, tidak semua warga bisa serta-merta mendapatkannya. Ada kelompok penerima yang berhak sesuai aturan dan kriteria yang berlaku.
1. Keluarga Miskin atau Tidak Mampu
Warga yang masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil pendataan desa maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak diprioritaskan sebagai penerima.
2. Lansia yang Tidak Produktif
Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu bekerja, hidup sendirian, atau tidak memiliki penopang ekonomi juga menjadi sasaran utama bantuan sosial dari desa.
3. Difabel atau Penyandang Disabilitas
Masyarakat penyandang disabilitas yang kesulitan untuk bekerja dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari termasuk dalam penerima bantuan.
4. Anak Yatim dan Yatim Piatu
Anak-anak yang kehilangan orang tua dan tidak memiliki penanggung jawab ekonomi bisa mendapatkan dukungan bantuan sosial dari desa.
5. Korban Bencana Alam atau Sosial
Masyarakat yang terdampak bencana alam (banjir, longsor, kebakaran) maupun bencana sosial berhak mendapatkan bantuan darurat dari desa.
6. Warga dengan Kondisi Mendesak
Selain kategori di atas, pemerintah desa juga bisa memberikan bantuan kepada warga dengan kondisi khusus, seperti sakit keras, kecelakaan, atau kehilangan mata pencaharian secara tiba-tiba.
Kesimpulan
Bantuan sosial dari desa ditujukan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, seperti keluarga miskin, lansia, difabel, anak yatim, dan korban bencana. Agar tepat sasaran, proses penyaluran biasanya melalui pendataan, verifikasi, serta musyawarah desa untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda