Proses Pembuatan KTP dan KK di Desa: Apa yang Harus Diketahui?
KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) merupakan dokumen kependudukan penting yang wajib dimiliki setiap warga. Pembuatan dokumen ini di desa mengikuti prosedur tertentu agar data tercatat secara resmi dan sah secara hukum.
1. Persiapan Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan KTP atau KK, warga perlu menyiapkan dokumen utama seperti:
- Akta kelahiran.
- KTP atau KK lama (jika melakukan perubahan).
- Surat pengantar dari RT/RW atau desa.
2. Pengajuan ke Kantor Desa
Warga mengajukan permohonan pembuatan KTP atau KK di kantor desa. Petugas desa akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir pengajuan yang harus diisi dengan benar.
3. Perekaman Data
Untuk KTP, warga akan menjalani perekaman data kependudukan yang mencakup foto, sidik jari, dan tanda tangan digital. Data ini menjadi basis untuk pencetakan KTP elektronik (e-KTP).
4. Verifikasi dan Validasi
Petugas desa akan memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan data yang diajukan sesuai dengan catatan administrasi kependudukan. Jika ada ketidaksesuaian, warga akan diminta melengkapi dokumen atau melakukan perbaikan data.
5. Pengiriman ke Dinas Kependudukan
Setelah data diverifikasi, permohonan dikirim ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota untuk pencetakan KTP dan pembaruan KK.
6. Pengambilan Dokumen
Warga dapat mengambil KTP dan KK yang sudah selesai dicetak di kantor desa atau melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Disdukcapil. Waktu penerbitan biasanya beberapa hari hingga minggu, tergantung jumlah permohonan dan kapasitas sistem.
Kesimpulan
Proses pembuatan KTP dan KK di desa melibatkan persiapan dokumen, pengajuan ke desa, perekaman data, verifikasi, pengiriman ke Disdukcapil, dan pengambilan dokumen. Dengan mengikuti prosedur ini, warga dapat memperoleh dokumen resmi yang sah dan valid untuk berbagai keperluan administrasi.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda