Peran BPD dalam Pengawasan Pembangunan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Salah satu fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan terhadap pembangunan desa, sehingga setiap program berjalan sesuai aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
1. Mengawasi Perencanaan Pembangunan
BPD berperan dalam memastikan bahwa rencana pembangunan desa yang tercantum dalam RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) maupun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa) sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Mengontrol Pelaksanaan Proyek
Saat pembangunan berlangsung, BPD dapat melakukan pemantauan langsung terhadap pekerjaan fisik, seperti jalan, jembatan, irigasi, maupun sarana umum lainnya, agar sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
3. Menyampaikan Aspirasi dan Keluhan Warga
BPD menjadi saluran masyarakat untuk menyampaikan masukan, kritik, maupun keluhan terkait pelaksanaan pembangunan desa. Dengan begitu, suara warga bisa didengar dan ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
4. Mengawasi Penggunaan Dana Desa
BPD berperan mengontrol penggunaan anggaran agar transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan dana atau pembangunan yang tidak tepat sasaran.
5. Memberikan Rekomendasi dan Teguran
Jika ditemukan penyimpangan dalam pembangunan, BPD berhak memberikan teguran maupun rekomendasi perbaikan kepada pemerintah desa agar segera ditindaklanjuti.
Kesimpulan
BPD merupakan lembaga pengawas yang memastikan pembangunan desa berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan pengawasan yang baik, pembangunan desa dapat terlaksana secara efektif dan bermanfaat bagi kesejahteraan warga.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda