Bagaimana Cara Mendaftar sebagai Penerima BLT Dana Desa?
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah program pemerintah yang disalurkan melalui desa untuk membantu keluarga miskin atau terdampak situasi tertentu, seperti pandemi maupun krisis ekonomi. Agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa, warga perlu mengikuti proses pendaftaran resmi yang sudah diatur.
1. Memastikan Kriteria Penerima
Calon penerima BLT Dana Desa harus termasuk dalam kategori:
- Keluarga miskin atau tidak mampu.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT (kecuali ada kebijakan khusus).
- Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau hasil pendataan langsung oleh desa.
2. Mengajukan Permohonan ke Pemerintah Desa
Warga bisa mendatangi kantor desa dengan membawa dokumen pendukung, seperti:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat keterangan miskin dari RT/RW (jika diminta).
3. Proses Pendataan oleh Aparat Desa
Pemerintah desa akan melakukan pendataan dan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi ekonomi warga sesuai kriteria penerima BLT. Data ini biasanya dicocokkan dengan DTKS.
4. Penetapan melalui Musyawarah Desa Khusus
Hasil pendataan kemudian dibahas dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) yang melibatkan perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat. Dari sini ditetapkan daftar penerima BLT Dana Desa.
5. Pengesahan dan Penyaluran
Daftar penerima yang sudah disahkan akan diajukan ke pemerintah kabupaten/kota untuk mendapatkan persetujuan. Setelah itu, dana akan disalurkan melalui rekening bank atau secara tunai melalui pemerintah desa sesuai mekanisme yang berlaku.
Kesimpulan
Mendaftar sebagai penerima BLT Dana Desa dilakukan dengan cara memastikan masuk kriteria, mengajukan permohonan ke pemerintah desa, mengikuti proses verifikasi, hingga ditetapkan melalui musyawarah desa. Transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam proses ini sangat penting agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda