Apa Itu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Apa Itu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) adalah program layanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang tidak tercover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seperti BPJS Kesehatan. Jamkesda ditujukan khusus untuk warga miskin atau rentan miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS dari pemerintah pusat.


Tujuan Utama Jamkesda

  1. Menjamin akses layanan kesehatan dasar bagi seluruh masyarakat.
  2. Mengisi celah kepesertaan JKN agar tidak ada warga yang terabaikan.
  3. Mewujudkan keadilan sosial di bidang kesehatan, khususnya di daerah.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Jamkesda?

Jamkesda biasanya ditujukan kepada:

  • Warga miskin dan tidak mampu yang belum memiliki BPJS.
  • Lansia terlantar.
  • Penyandang disabilitas tanpa dukungan keluarga.
  • Warga yang belum terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tapi tergolong tidak mampu secara ekonomi.

Cara Mendapatkan Jamkesda

  1. Ajukan Permohonan ke Pemerintah Desa atau Kelurahan

    • Warga harus datang ke kantor desa/kelurahan untuk meminta surat pengantar atau formulir permohonan.
    • Sertakan keterangan tidak mampu dari RT/RW dan perangkat desa.
  2. Melengkapi Berkas Persyaratan Umumnya meliputi:

    • Fotokopi KTP dan KK.
    • Surat keterangan tidak mampu (SKTM).
    • Surat pengantar dari desa/kelurahan.
    • Foto rumah/tempat tinggal (jika diminta sebagai bukti kondisi ekonomi).
    • Formulir permohonan Jamkesda.
  3. Pendaftaran di Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan

    • Setelah berkas lengkap, pemohon diarahkan ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat.
    • Verifikasi dilakukan oleh petugas dan jika lolos, nama pemohon akan didaftarkan sebagai peserta Jamkesda.
  4. Penerbitan Kartu Jamkesda Jika permohonan disetujui, peserta akan mendapatkan kartu Jamkesda yang bisa digunakan di fasilitas kesehatan (puskesmas atau rumah sakit daerah) sesuai ketentuan.


Layanan yang Ditanggung oleh Jamkesda

Cakupan layanan bisa berbeda antar daerah, namun umumnya meliputi:

  • Pemeriksaan kesehatan dasar.
  • Rawat jalan di puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah.
  • Rawat inap kelas 3.
  • Pengobatan penyakit tertentu sesuai kebijakan daerah.

Catatan: Beberapa daerah sudah mengintegrasikan Jamkesda dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta Jamkesda juga didaftarkan sebagai peserta JKN-PBI secara otomatis.


Kesimpulan

Jamkesda adalah solusi nyata dari pemerintah daerah untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu. Dengan mengurus Jamkesda, warga yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap bisa mengakses layanan medis secara layak. Prosesnya mudah dan dimulai dari pemerintah desa, sehingga penting bagi warga untuk aktif bertanya dan mengajukan jika memenuhi kriteria.

Perlu saya bantu buatkan surat permohonan Jamkesda atau daftar dinas terkait di wilayah tertentu?

Comments