Siapa yang Berhak Mengelola Keuangan Desa? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Pengelolaan keuangan desa adalah salah satu hal paling krusial dalam tata kelola pemerintahan desa. Setiap tahun, desa menerima anggaran yang besar melalui Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber lainnya. Pertanyaannya: siapa sebenarnya yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa?
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap dan sederhana siapa yang berhak mengelola keuangan desa, bagaimana pembagiannya, serta aturan hukum yang mengatur hal tersebut. Penting dibaca oleh kepala desa, perangkat, BPD, pendamping desa, hingga warga desa!
📌 Apa Itu Keuangan Desa?
Keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
🔍 Sumber Keuangan Desa Meliputi:
- Dana Desa (DD) dari APBN
- Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten
- Pendapatan Asli Desa (PADes)
- Bantuan keuangan provinsi/kabupaten
- Hibah, sumbangan, atau pendapatan sah lainnya
🧭 Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa
- Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa
✅ Siapa yang Berhak Mengelola Keuangan Desa?
1. Kepala Desa – Penanggung Jawab Utama
Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, kepala desa memiliki tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban keuangan desa.
📌 Tugas utama kepala desa:
- Menetapkan APBDes melalui peraturan desa
- Menunjuk pelaksana kegiatan
- Menandatangani dokumen keuangan dan laporan
- Menyampaikan laporan keuangan kepada BPD, camat, dan masyarakat
2. Sekretaris Desa – Koordinator Administrasi
Sekdes bertindak sebagai koordinator pengelola administrasi keuangan dan membantu kepala desa dalam proses penyusunan dan penatausahaan.
📌 Peran Sekdes:
- Menyusun Rancangan APBDes
- Menyusun DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)
- Mengarsipkan dokumen anggaran dan laporan
3. Kaur Keuangan – Bendahara Desa
Kaur Keuangan adalah ujung tombak keuangan desa yang bertindak sebagai bendahara. Ia bertanggung jawab atas keluar masuknya uang desa.
📌 Tugas utama Kaur Keuangan:
- Menerima dan menyimpan uang desa
- Membuat buku kas umum, buku bank, dan pembukuan lainnya
- Melakukan pencairan dan pembayaran
- Menyusun laporan realisasi anggaran secara berkala
4. Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) – Ketua TPK
Biasanya dijabat oleh Kaur atau Kasi terkait, PKA bertugas melaksanakan kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes, misalnya pembangunan fisik, pelatihan, dll.
📌 Tugas PKA:
- Menyusun RAB
- Melakukan pengadaan barang dan jasa
- Bertanggung jawab atas hasil kegiatan
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) – Pengawas
BPD tidak mengelola langsung keuangan desa, tetapi memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran. BPD berhak:
- Menerima dan memeriksa laporan realisasi APBDes
- Memberi masukan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan
- Menyampaikan aspirasi masyarakat
📊 Alur Pengelolaan Keuangan Desa (Secara Umum)
- Perencanaan: Penyusunan RKPDes → Penyusunan dan Penetapan APBDes
- Pelaksanaan: PKA melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA
- Penatausahaan: Kaur Keuangan mencatat seluruh transaksi keuangan
- Pelaporan: Laporan realisasi anggaran setiap semester dan tahunan
- Pertanggungjawaban: Laporan keuangan disampaikan kepada BPD dan camat
⚠️ Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Keuangan Desa
- Kepala desa mencairkan dana tanpa SPJ yang jelas
- Tidak ada pemisahan tugas antara bendahara dan pelaksana
- Penggunaan kas desa tanpa pencatatan
- Tidak ada pelaporan berkala
- Pengadaan barang tidak sesuai prosedur
Catatan penting: kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa bisa menimbulkan masalah hukum. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama.
💡 Tips Pengelolaan Keuangan Desa yang Baik
✔ Gunakan aplikasi Siskeudes yang direkomendasikan oleh BPKP
✔ Dokumentasikan semua transaksi (kwitansi, nota, dok foto)
✔ Libatkan masyarakat dan BPD dalam monitoring
✔ Lakukan pelaporan secara terbuka dan tepat waktu
✔ Ikuti pelatihan manajemen keuangan desa secara rutin
🔚 Kesimpulan: Siapa Mengelola, Siapa Mengawasi
Kepala desa adalah pemegang kuasa atas keuangan desa, tetapi tidak bekerja sendirian. Ia dibantu oleh Sekdes, Kaur Keuangan, dan Pelaksana Kegiatan. Sementara BPD dan masyarakat bertindak sebagai pengawas untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan sesuai aturan.
Pengelolaan keuangan desa yang baik, akuntabel, dan partisipatif akan membawa desa menuju kemandirian dan kesejahteraan.
Ayo, kawal dan dukung pengelolaan keuangan desa di lingkunganmu! Karena uang desa adalah uang rakyat, dan penggunaannya adalah amanah bersama.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda