Proses Penyusunan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) dilakukan secara bertahap, partisipatif, dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut ini adalah tahapan penyusunannya secara lengkap:
✅ 1. Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
- Waktu: Juli – September (tahun sebelumnya)
- Proses:
- Musyawarah Dusun → Musyawarah Desa
- Menyerap aspirasi masyarakat → disusun menjadi RKPDes
- RKPDes memuat prioritas pembangunan, pembinaan, pemberdayaan masyarakat
✅ 2. Penyusunan dan Penetapan APBDes
Setelah RKPDes disahkan, desa mulai menyusun APBDes berdasarkan rencana kerja dan sumber pendanaan.
a. Penyusunan Rancangan APBDes
- Dilakukan oleh Sekretaris Desa bersama perangkat desa
- Berdasarkan:
- RKPDes
- Dana transfer (Dana Desa, ADD, dll)
- Pendapatan asli desa (PADes)
- Bantuan provinsi/kabupaten
b. Pembahasan Rancangan APBDes
- Dilakukan oleh Kepala Desa dan BPD
- Membahas:
- Rincian pendapatan
- Rencana belanja
- Pembiayaan (jika ada)
c. Penetapan APBDes
- Setelah disepakati bersama, Kepala Desa menerbitkan Peraturan Desa tentang APBDes
- APBDes disahkan paling lambat akhir Desember tahun sebelumnya
✅ 3. Pelaksanaan dan Penatausahaan
- Pelaksanaan: Kepala desa melaksanakan APBDes sesuai program dan kegiatan
- Penatausahaan: Dilakukan oleh Kaur Keuangan (buku kas umum, pembukuan transaksi)
✅ 4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Disusun Laporan Realisasi APBDes setiap semester dan akhir tahun
- Disampaikan kepada:
- BPD
- Camat
- Dinas PMD
- Publik (ditempel di papan pengumuman desa)
📌 Dokumen Penting dalam Penyusunan APBDes:
- RKPDes
- Peraturan Desa tentang APBDes
- Dokumen pendukung: sumber dana, pagu anggaran, prioritas nasional/provinsi
Kesimpulan:
Penyusunan APBDes bukan hanya tugas kepala desa dan perangkatnya, tapi juga hasil partisipasi masyarakat. Transparansi, akuntabilitas, dan perencanaan yang matang adalah kunci agar APBDes benar-benar digunakan untuk kesejahteraan desa.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda