Apakah Koperasi Merah Putih legal dan terdaftar di pemerintah?


Koperasi Merah Putih bersifat sepenuhnya legal dan terdaftar resmi oleh pemerintah, karena dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang berlaku sejak 27 Maret 2025  .

✅ Status Legal dan Pemerintah

Inpres 9/2025 secara resmi menginstruksikan pembentukan hingga 80.000 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia  .


Inpres ini ditandatangani dan dipublikasikan oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2025, dan diinstruksikan kepada kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah untuk menjalankannya  

Pemerintah membentuk Satgas Nasional dan melibatkan Kemenkop UKM, Kemendes PDT, Mendagri, Menkumham, dll, guna memastikan pendirian dan legalisasi seluruh koperasi sesuai target  .

🏛 Proses Pencatatan dan Regulasi

Setiap koperasi wajib melalui Musyawarah Desa, mengesahkan akta notaris, lalu mendapatkan Sah dan Nomor Induk Koperasi sebelum tenggat 12 Juli 2025, bertepatan Hari Koperasi Nasional  .

Selain akta dan NIK, koperasi didaftarkan secara cepat melalui kementerian (Kemenkop) dan mendapat legalisasi hukum memakai prosedur yang telah distandarisasi dan dipercepat di daerah  .

🎯 Jaminan dan Pengawasan Resmi

Inpres 9/2025 memberi mandat dan pendanaan dari APBN, APBD, hingga dana desa, untuk mendukung pembentukan dan pengembangan koperasi, termasuk pendampingan pelatihan dan monitoring  .


Kemenkumham siap mengawal regulasi legalitas dengan memastikan proses izin dan administrasi berjalan cepat dan tepat  

🔍 Kesimpulan

Koperasi Merah Putih bukan sekadar inisiatif, tetapi program nasional resmi —dengan dasar hukum, regulasi, pendanaan, dan mekanisme pengawasan dari pemerintah pusat hingga desa. Semua koperasi ini sudah dipersiapkan agar legal, berdaya guna, dan bermanfaat bagi ekonomi masyarakat desa.

Comments