Mengapa Pembuatan Dokumen Kependudukan di Desa Gratis? Ini Alasannya!



Mengapa Pembuatan Dokumen Kependudukan di Desa Gratis? Ini Alasannya!

Banyak masyarakat masih bertanya-tanya, benarkah pembuatan dokumen kependudukan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan surat pindah itu gratis? Jawabannya: YA, GRATIS. Pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, termasuk yang dilakukan melalui pemerintah desa. Lalu, mengapa kebijakan ini diterapkan? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Dokumen Kependudukan yang Dimaksud

Dokumen yang termasuk dalam layanan gratis ini antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Surat Pindah Datang/Keluar
  • Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Pencatatan biodata warga

Dasar Hukum Layanan Gratis

Kebijakan ini merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
  • Permendagri Nomor 104 Tahun 2019, yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan dokumen kependudukan

Ini berlaku secara nasional, termasuk di wilayah pedesaan.

Mengapa Pembuatan Dokumen Ini Digratiskan?

1. Dokumen Kependudukan adalah Hak Setiap Warga Negara

Pemerintah memandang bahwa dokumen seperti KTP, KK, dan akta kelahiran adalah hak dasar, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, pengurusannya harus difasilitasi negara tanpa pungutan.

2. Meningkatkan Kepemilikan Dokumen Resmi

Masih banyak masyarakat, terutama di desa, yang belum memiliki dokumen resmi karena alasan biaya, akses, atau ketidaktahuan. Layanan gratis ini bertujuan agar seluruh penduduk:

  • Tercatat secara sah
  • Terlindungi hak sipilnya
  • Bisa mengakses layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial

3. Mendukung Program Pemerintah dan Bantuan Sosial

Dokumen kependudukan menjadi syarat utama untuk berbagai program, seperti:

  • BPJS
  • Bantuan Langsung Tunai (BLT)
  • PKH
  • Pendaftaran sekolah Jika masyarakat tidak punya dokumen, mereka bisa tertinggal dari program-program penting tersebut.

4. Menekan Praktik Pungli

Dengan penguatan aturan layanan gratis, pemerintah desa dan daerah diharapkan:

  • Lebih transparan dalam pelayanan publik
  • Mencegah pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat kecil

5. Desa Sebagai Garda Terdepan Pelayanan

Desa diberi peran aktif dalam:

  • Menyampaikan informasi bahwa layanan ini gratis
  • Membantu warga yang tidak paham prosedur
  • Menjadi perantara antara warga dan Dinas Dukcapil

Apakah Benar-benar Tidak Ada Biaya Sama Sekali?

Benar, untuk dokumen dan pengurusan di kantor resmi, tidak ada biaya.
Namun, yang perlu diperhatikan:

  • Biaya transportasi pribadi (jika harus ke Dukcapil) bisa saja ditanggung warga
  • Jika ada calo atau oknum yang meminta uang, masyarakat berhak melaporkan

Cara Mengurus Dokumen di Desa

  1. Siapkan dokumen persyaratan (fotokopi KTP, KK, dll.)
  2. Datang ke kantor desa untuk meminta bantuan pengurusan atau surat pengantar
  3. Petugas desa akan meneruskan ke Dinas Dukcapil atau membantu proses online
  4. Tidak ada biaya yang dipungut!

Kesimpulan

Pembuatan dokumen kependudukan secara gratis di desa adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam pelayanan publik. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kepemilikan dokumen resmi oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali, serta mencegah pungli dan diskriminasi dalam akses administrasi. Jadi, jika Anda atau keluarga membutuhkan dokumen kependudukan, segera urus tanpa ragu—karena semuanya GRATIS!

Comments