Bagaimana Proses Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa?
Perangkat desa merupakan unsur penting dalam struktur pemerintahan desa. Mereka berperan dalam membantu kepala desa menjalankan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya seperti Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Peraturan ini menegaskan bahwa semua proses harus mengikuti prinsip keadilan, profesionalisme, dan sesuai prosedur.
Proses Pengangkatan Perangkat Desa
1. Analisis Kebutuhan Formasi
Kepala desa terlebih dahulu melakukan analisis kebutuhan untuk mengetahui formasi perangkat desa yang kosong atau dibutuhkan, misalnya jabatan kepala urusan, kepala seksi, atau kepala dusun.
2. Pembentukan Panitia Pengangkatan
Kepala desa membentuk panitia pengangkatan perangkat desa yang beranggotakan unsur pemerintah desa dan masyarakat. Panitia inilah yang akan menyusun jadwal, menyebarkan pengumuman, serta mengelola proses seleksi.
3. Pengumuman dan Pendaftaran
Panitia mengumumkan formasi yang dibutuhkan secara terbuka kepada masyarakat desa. Calon pelamar kemudian mendaftar dengan menyerahkan berkas administrasi sesuai persyaratan, seperti ijazah minimal SMA/sederajat, usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun, serta syarat-syarat lainnya.
4. Seleksi Administrasi dan Ujian
Setelah seleksi administrasi, calon perangkat desa mengikuti ujian tertulis dan/atau wawancara sesuai mekanisme yang telah ditentukan oleh panitia. Seleksi ini dilakukan secara objektif untuk menjaring kandidat terbaik.
5. Penetapan dan Pelantikan
Calon yang dinyatakan lulus ditetapkan oleh kepala desa melalui surat keputusan (SK) dan dilantik dalam upacara resmi. Setelah pelantikan, perangkat desa resmi mulai melaksanakan tugas dan fungsinya.
Proses Pemberhentian Perangkat Desa
Pemberhentian perangkat desa juga diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Berikut adalah alasan dan proses pemberhentian:
Alasan Pemberhentian:
- Meninggal dunia
- Permintaan sendiri (mengundurkan diri)
- Diberhentikan karena pelanggaran atau alasan tertentu, seperti:
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa
- Melakukan tindakan indisipliner berat atau pidana
- Tidak menjalankan tugas selama 6 bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah
Prosedur Pemberhentian:
- Kepala desa mengusulkan pemberhentian kepada camat berdasarkan alasan dan bukti yang sah.
- Camat melakukan verifikasi terhadap usulan tersebut.
- Jika sesuai, camat memberikan rekomendasi persetujuan.
- Kepala desa menerbitkan SK pemberhentian perangkat desa dan memberitahukan kepada yang bersangkutan secara tertulis.
Prinsip yang Harus Dijaga dalam Proses Ini
- Transparansi: Proses dilakukan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan konflik atau kecemburuan sosial.
- Akurat dan Objektif: Seleksi harus berdasarkan kompetensi, bukan karena hubungan kekeluargaan atau kepentingan politik.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Semua tahapan harus mengikuti aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
Kesimpulan
Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan desa yang baik. Dengan mengikuti prosedur yang sesuai, desa dapat memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan bertanggung jawab dalam melayani masyarakat serta mendukung pembangunan desa secara menyeluruh.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda