Bagaimana Cara Mengurus Surat Nikah di Desa? Simak Panduan Lengkapnya
Pernikahan bukan hanya momen sakral, tapi juga harus tercatat secara resmi di negara. Untuk itu, pasangan yang akan menikah wajib mengurus administrasi, termasuk Surat Nikah. Bagi masyarakat yang tinggal di desa, proses awal biasanya dimulai dari kantor desa. Lalu, bagaimana sebenarnya cara mengurus surat nikah di desa? Apa saja syarat dan prosedurnya?
Apa Itu Surat Nikah?
Surat Nikah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam, atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim, sebagai bukti sahnya pernikahan menurut hukum negara.
Meskipun KUA atau Disdukcapil yang menerbitkan, pemerintah desa memiliki peran penting dalam tahapan awal pengurusan surat nikah.
Mengapa Harus Mengurus di Desa?
Pemerintah desa berfungsi untuk:
- Memverifikasi status kependudukan calon mempelai
- Menerbitkan Surat Pengantar Nikah atau N1, N2, N3, N4
- Menjadi penghubung antara warga dengan KUA/Disdukcapil
Syarat Mengurus Surat Nikah di Desa
Berikut dokumen yang umumnya dibutuhkan saat mengurus ke kantor desa:
- Fotokopi KTP dan KK kedua calon mempelai
- Surat pengantar RT/RW
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto ukuran 2x3 dan 3x4 (biasanya diminta oleh KUA)
- Surat Keterangan Belum Menikah dari desa (jika belum menikah)
- Surat Izin Orang Tua (jika usia di bawah 21 tahun)
- Fotokopi ijazah terakhir (kadang diminta untuk kelengkapan data)
- Jika janda/duda, lampirkan:
- Akta cerai/surat kematian pasangan sebelumnya
- Jika pernikahan dilangsungkan antar kecamatan/kabupaten, dibutuhkan:
- Surat numpang nikah (Numpang Nikah Letter)
Prosedur Mengurus Surat Nikah di Desa
- Minta surat pengantar dari RT/RW
- Datang ke kantor desa untuk verifikasi dan pembuatan dokumen:
- Formulir N1: Surat pengantar nikah
- Formulir N2: Data orang tua
- Formulir N3: Surat persetujuan kedua mempelai
- Formulir N4: Surat keterangan asal-usul
- Bawa semua berkas ke KUA kecamatan jika Anda beragama Islam
- Untuk non-Muslim, diarahkan ke Disdukcapil
- Pilih jadwal akad nikah, baik di KUA atau di tempat lain
Apakah Mengurusnya Dikenai Biaya?
Tidak ada biaya jika akad nikah dilakukan di KUA pada hari dan jam kerja.
Namun, jika memilih menikah di luar KUA (misalnya di rumah atau luar jam kerja), akan dikenakan biaya Rp600.000 sesuai aturan resmi dari Kementerian Agama.
Tips Tambahan
- Urus dokumen minimal 30 hari sebelum hari H
- Periksa kembali ejaan nama dan tanggal lahir agar tidak salah cetak
- Jika ragu, tanyakan ke pihak desa atau KUA untuk memastikan kelengkapan
Kesimpulan
Mengurus surat nikah di desa merupakan langkah awal penting sebelum resmi tercatat sebagai pasangan suami istri menurut negara. Dengan melengkapi dokumen dari desa seperti formulir N1 sampai N4, proses di KUA atau Disdukcapil akan lebih lancar. Ingat, pernikahan yang sah secara hukum memberi perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak kelak.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda