Bagaimana Cara Mendapatkan Surat Keterangan Usaha di Desa?
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah dokumen resmi dari desa yang menyatakan bahwa seseorang benar memiliki dan menjalankan usaha di wilayah tersebut. SKU sering kali menjadi syarat utama untuk mengajukan kredit usaha, bantuan UMKM, perizinan, hingga keperluan administrasi lainnya. Lalu, bagaimana cara mendapatkan Surat Keterangan Usaha di desa?
Apa Itu Surat Keterangan Usaha?
SKU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah desa/kelurahan, yang menyatakan bahwa usaha seseorang memang benar-benar ada dan dijalankan di wilayahnya. SKU bukan izin usaha, melainkan keterangan legalitas eksistensi usaha secara administratif.
Siapa yang Membutuhkan SKU?
- Pelaku UMKM dan pedagang kecil
- Usaha rumahan, warung, bengkel, jasa laundry, dan sejenisnya
- Warga yang ingin mengurus:
- Kredit usaha (KUR, KUR Mikro)
- Pendaftaran OSS (Online Single Submission)
- Bantuan sosial usaha
- Legalitas awal sebelum mengurus izin resmi lainnya
Syarat Mengurus Surat Keterangan Usaha
Setiap desa bisa memiliki kebijakan tambahan, tapi secara umum, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP pemilik usaha
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW setempat
- Formulir permohonan SKU (tersedia di kantor desa)
- Keterangan atau bukti jenis usaha (misalnya foto usaha, nota, dsb)
Cara Mengurus SKU di Desa
-
Minta pengantar dari RT/RW
Ini menandakan bahwa RT/RW mengetahui dan membenarkan keberadaan usaha Anda. -
Datang ke kantor desa/kelurahan
Bawa semua dokumen yang disyaratkan dan serahkan ke petugas pelayanan. -
Verifikasi oleh perangkat desa
Biasanya akan dilakukan pengecekan data, dan terkadang pengecekan langsung ke lokasi usaha. -
Pembuatan dan penandatanganan SKU
Jika data valid, SKU akan diproses dan ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa. -
Pengambilan SKU
Biasanya SKU bisa selesai pada hari yang sama atau dalam 1–2 hari kerja.
Apakah Mengurus SKU Dikenakan Biaya?
Tidak. Surat Keterangan Usaha dari desa tidak dipungut biaya alias gratis. Jika ada pungutan liar, warga berhak melapor ke kecamatan atau melalui kanal pengaduan resmi.
Masa Berlaku SKU
Umumnya, SKU memiliki masa berlaku 3–6 bulan tergantung kebijakan desa. Jika dibutuhkan kembali, Anda bisa mengajukan permohonan baru.
Kesimpulan
Mengurus Surat Keterangan Usaha di desa sangat mudah, cepat, dan gratis. Dokumen ini penting untuk membuktikan bahwa usaha Anda memang nyata dan legal secara administratif. Dengan SKU, Anda selangkah lebih dekat untuk mengakses berbagai kemudahan perizinan dan bantuan pemerintah.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda