Apa Saja Persyaratan Mengurus Surat Pindah Domisili di Desa? Ini Panduan Lengkapnya
Pindah tempat tinggal adalah hal yang lumrah terjadi, baik karena pekerjaan, pendidikan, pernikahan, atau alasan pribadi lainnya. Namun, penting untuk diketahui bahwa setiap perpindahan domisili wajib dilaporkan secara resmi agar data kependudukan tetap akurat. Untuk itu, Anda harus mengurus Surat Pindah Domisili, dan prosesnya bisa dimulai dari kantor desa. Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan?
Apa Itu Surat Pindah Domisili?
Surat Pindah Domisili adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah atau akan berpindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi. Surat ini menjadi dasar bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperbarui data Anda.
Mengapa Harus Mengurus Surat Pindah?
- Menyesuaikan alamat di KTP dan KK
- Menjadi syarat untuk mengurus dokumen lain di tempat baru (seperti BPJS, sekolah, bantuan sosial)
- Menghindari data ganda atau ketidaksesuaian dalam sistem kependudukan nasional
- Bukti domisili yang sah di tempat tinggal baru
Persyaratan Mengurus Surat Pindah Domisili di Desa
Berikut berkas yang umumnya dibutuhkan:
- Fotokopi KTP pemohon (dan anggota keluarga jika pindah bersama)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Menyatakan bahwa warga benar-benar tinggal dan akan pindah dari alamat tersebut
- Formulir Permohonan Pindah
- Disediakan oleh desa atau Dinas Dukcapil
- Data Alamat Tujuan
- Alamat lengkap di tempat domisili baru
- Alasan Pindah
- Misalnya: pekerjaan, pernikahan, pendidikan, atau lainnya
Catatan: Beberapa daerah mungkin meminta tambahan dokumen seperti fotokopi buku nikah atau surat keterangan kerja, tergantung tujuan pindah.
Prosedur Pengurusan Surat Pindah
- Minta surat pengantar dari RT/RW
- Datang ke kantor desa untuk verifikasi dan pembuatan surat pengantar pindah dari desa
- Bawa dokumen ke Dinas Dukcapil kecamatan/kabupaten untuk diterbitkan Surat Keterangan Pindah WNI
- Setelah itu, Anda bisa mengurus:
- Pembuatan KK baru di tempat tujuan
- Perubahan alamat di KTP
Berapa Biaya Mengurusnya?
GRATIS!
Pembuatan Surat Pindah Domisili tidak dipungut biaya, sesuai ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kesimpulan
Mengurus Surat Pindah Domisili di desa tidaklah sulit jika Anda mengetahui persyaratan dan prosedurnya. Pastikan semua dokumen lengkap, dan manfaatkan pelayanan desa untuk membantu prosesnya. Dengan dokumen pindah yang sah, Anda bisa mengurus berbagai keperluan di tempat baru dengan lebih lancar dan legal.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda