Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Bagaimana Cara Mengurusnya?



Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Tahukah Anda bahwa anak di bawah usia 17 tahun juga bisa memiliki kartu identitas resmi dari negara? Kartu ini disebut dengan Kartu Identitas Anak (KIA). Program ini dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung perlindungan dan pendataan anak secara lebih terstruktur. Lalu, apa itu KIA dan bagaimana cara mengurusnya?

Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA)?

KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak yang berusia 0 hingga 17 tahun kurang 1 hari, sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan negara terhadap data diri anak. KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, mirip dengan KTP, tetapi tanpa chip elektronik.

KIA terbagi menjadi dua jenis:

  1. Untuk anak usia 0–5 tahun: Tidak mencantumkan foto
  2. Untuk anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari: Mencantumkan foto

Fungsi dan Manfaat KIA

  • Sebagai identitas resmi anak
  • Mempermudah akses ke:
    • Layanan kesehatan
    • Pendidikan (pendaftaran sekolah)
    • Tabungan anak
    • Program perlindungan sosial
  • Menjadi syarat administratif dalam pengurusan dokumen lain seperti paspor, BPJS, atau perpindahan domisili
  • Membantu pemerintah dalam pendataan dan perencanaan pembangunan berbasis anak

Syarat Mengurus KIA

Untuk anak usia 0–5 tahun:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KTP kedua orang tua
  • Formulir permohonan KIA dari Disdukcapil

Untuk anak usia 5–17 tahun:

  • Semua syarat di atas, ditambah:
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (background merah untuk tahun lahir ganjil, biru untuk tahun genap)

Cara Mengurus KIA

  1. Siapkan berkas lengkap sesuai usia anak
  2. Datang ke kantor desa/kelurahan untuk meminta pengantar (jika diperlukan di daerah tertentu)
  3. Datangi kantor Disdukcapil kabupaten/kota
  4. Serahkan dokumen ke petugas loket KIA
  5. Kartu biasanya dicetak dan diberikan di hari yang sama atau dalam beberapa hari kerja

Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan:

  • Online melalui aplikasi Dukcapil
  • Layanan keliling atau pelayanan jemput bola ke desa/sekolah

Apakah Mengurus KIA Dikenakan Biaya?

Tidak. KIA diberikan secara gratis oleh pemerintah dan tidak dipungut biaya apa pun.

Kapan Harus Diperbarui?

  • KIA perlu diperbarui saat:
    • Anak berusia 5 tahun, karena akan ditambahkan foto
    • Data berubah, seperti alamat atau nama
    • Kartu hilang atau rusak

Kesimpulan

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak sipil anak sejak dini. Mengurusnya mudah, gratis, dan membawa banyak manfaat administratif di masa depan. Jadi, bagi orang tua yang belum memiliki KIA untuk anaknya, sebaiknya segera mengurus ke Disdukcapil terdekat.


Comments