Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa umumnya melalui kantor desa atau kecamatan sebelum diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut langkah-langkahnya:
1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Jika belum memiliki KK atau ingin memperbaruinya, prosesnya sebagai berikut:
Persyaratan:
- Surat pengantar dari RT/RW
- Formulir permohonan dari kantor desa
- Fotokopi KTP kepala keluarga
- Dokumen pendukung (akta kelahiran, surat nikah, atau surat cerai jika ada perubahan status)
Proses:
- Pemohon mengajukan permohonan ke kantor desa dengan membawa berkas yang diperlukan.
- Pihak desa memverifikasi data dan meneruskan ke kantor kecamatan atau langsung ke Disdukcapil.
- Disdukcapil memproses KK baru dan mencetaknya.
- KK baru diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
2. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Setelah memiliki KK, warga bisa mengajukan pembuatan KTP, baik untuk pemula (usia 17 tahun) atau penggantian karena rusak/hilang.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari desa/kelurahan
- KTP lama (jika penggantian karena rusak)
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang)
Proses:
- Pemohon datang ke kantor desa atau kecamatan untuk mengajukan permohonan.
- Pihak desa/kecamatan akan memverifikasi berkas, lalu menginput data ke sistem kependudukan.
- Pemohon melakukan perekaman biometrik (sidik jari, foto, tanda tangan) jika baru pertama kali membuat KTP.
- Data dikirim ke Disdukcapil untuk diproses dan dicetak.
- Pemohon mengambil KTP elektronik (KTP-el) yang sudah selesai dicetak.
Catatan Penting:
- Proses pembuatan KK dan KTP biasanya gratis, kecuali jika ada aturan daerah yang menetapkan biaya administrasi tertentu.
- Jika ada kendala teknis (seperti blanko KTP habis), pemohon bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP-el.
- Untuk daerah terpencil, biasanya pelayanan jemput bola dilakukan oleh Disdukcapil untuk membantu perekaman KTP.
Jika butuh informasi lebih lanjut, bisa langsung ke kantor desa atau kecamatan setempat.
Comments
Post a Comment
silahkan di komentar anda