Bagaimana Proses Pembuatan KTP dan KK di Desa?

Proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di desa umumnya melalui kantor desa atau kecamatan sebelum diproses di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Berikut langkah-langkahnya:

1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

Jika belum memiliki KK atau ingin memperbaruinya, prosesnya sebagai berikut:

Persyaratan:

  • Surat pengantar dari RT/RW
  • Formulir permohonan dari kantor desa
  • Fotokopi KTP kepala keluarga
  • Dokumen pendukung (akta kelahiran, surat nikah, atau surat cerai jika ada perubahan status)

Proses:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke kantor desa dengan membawa berkas yang diperlukan.
  2. Pihak desa memverifikasi data dan meneruskan ke kantor kecamatan atau langsung ke Disdukcapil.
  3. Disdukcapil memproses KK baru dan mencetaknya.
  4. KK baru diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.

2. Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Setelah memiliki KK, warga bisa mengajukan pembuatan KTP, baik untuk pemula (usia 17 tahun) atau penggantian karena rusak/hilang.

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar dari desa/kelurahan
  • KTP lama (jika penggantian karena rusak)
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika KTP hilang)

Proses:

  1. Pemohon datang ke kantor desa atau kecamatan untuk mengajukan permohonan.
  2. Pihak desa/kecamatan akan memverifikasi berkas, lalu menginput data ke sistem kependudukan.
  3. Pemohon melakukan perekaman biometrik (sidik jari, foto, tanda tangan) jika baru pertama kali membuat KTP.
  4. Data dikirim ke Disdukcapil untuk diproses dan dicetak.
  5. Pemohon mengambil KTP elektronik (KTP-el) yang sudah selesai dicetak.

Catatan Penting:

  • Proses pembuatan KK dan KTP biasanya gratis, kecuali jika ada aturan daerah yang menetapkan biaya administrasi tertentu.
  • Jika ada kendala teknis (seperti blanko KTP habis), pemohon bisa mendapatkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti sementara KTP-el.
  • Untuk daerah terpencil, biasanya pelayanan jemput bola dilakukan oleh Disdukcapil untuk membantu perekaman KTP.

Jika butuh informasi lebih lanjut, bisa langsung ke kantor desa atau kecamatan setempat.

Comments